
Kota Malang – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggandeng sivitas akademika Universitas Brawijaya (UB). Pasalnya, pemerintah pusat menggelar uji publik rancangan undang-undang HAM terbaru. Tepatnya, Fakultas Hukum (FH) UB menjadi tuan rumah agenda penyusunan regulasi krusial ini. Bahkan, para dosen, mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga aparat penegak hukum menghadiri forum strategis tersebut.
Menurut Rektor UB, Prof. Dr. Widodo, negara wajib segera memperbarui aturan HAM lama. Sebab, regulasi baru harus mengatur dinamika hubungan masyarakat sipil bersama negara dan korporasi. Selain itu, beleid ini wajib melindungi hak masyarakat saat menjelajahi dunia maya. Harapannya, supremasi sipil Indonesia mampu menjadi teladan hebat bagi negara-negara besar lainnya.

Sementara itu, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, menyampaikan mandat Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, proses legislasi wajib melibatkan partisipasi publik secara bermakna dan substansial. Oleh karena itu, para guru besar FH UB memberikan sumbangsih pemikiran akademik secara langsung. Tujuannya, rancangan aturan ini tidak sekadar mengakomodasi kepentingan nuansa politik para elit semata.
Lebih lanjut, Staf Ahli Kementerian HAM, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, menjelaskan sejumlah inovasi regulasi. Faktanya, draf ini mewajibkan pihak korporasi untuk turut serta menghormati hak asasi manusia. Kemudian, pemerintah juga merumuskan norma khusus guna melindungi para aktivis pembela HAM. Artinya, aparat tidak bisa menuntut aktivis secara pidana saat mereka menyuarakan kebaikan secara damai.

Saat ini, draf rancangan regulasi tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi tingkat kementerian. Oleh sebab itu, panitia menyerap setiap masukan berharga dari para pakar hukum secara saksama. Nantinya, kementerian segera menyerahkan hasil harmonisasi draf tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. Mari kita kawal proses legislasi ini demi mewujudkan perlindungan HAM paripurna tahun 2026!