
Kota Malang – Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., memberikan tanggapan resmi mengenai pemanggilan salah satu dosennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam keterangannya, pihak universitas menegaskan komitmen untuk menghormati penuh proses hukum yang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, Prof. Widodo meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, pimpinan rektorat UB berkomitmen mendukung kinerja penegak hukum secara profesional.
Di sisi lain, Prof. Widodo menjelaskan bahwa UB terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus. Bahkan, kampus ini telah menjalin kerja sama pendampingan bersama KPK sejak 19 September untuk memperkuat ekosistem integritas perguruan tinggi. Oleh sebab itu, UB menutup rapat celah potensi penyimpangan serta menjadi salah satu percontohan (piloting) pencegahan korupsi oleh KPK.
Terkait kasus tersebut, rektorat UB mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari KPK. Pasalnya, pihak universitas baru mengetahui kabar pemeriksaan dosen tersebut melalui pemberitaan media massa. Oleh karena itu, rektorat menanti kepastian status hukum sebelum mengambil langkah administratif penindakan.
Namun demikian, Prof. Widodo menegaskan bahwa universitas akan mengambil tindakan tegas jika KPK sudah menetapkan status hukum resmi. Sebab, dosen yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga seluruh prosedur bakal mengacu pada regulasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku.