
Kota Malang – Pemerintah Kota Malang memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol MMEA ilegal di TPA Supit Urang. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di pasaran.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari edukasi publik mengenai pentingnya memahami aturan Barang Kena Cukai (BKC). Pemerintah ingin memastikan bahwa proses penindakan dan penyelesaian barang bukti berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Setelah dimusnahkan, seluruh barang bukti diolah menjadi kompos oleh pengelola TPA. Mekanisme ini dipilih agar limbah tidak mencemari lingkungan dan tetap aman untuk ditangani.
Pemerintah juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berdampak pada keadilan usaha bagi produsen resmi. Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada saat membeli produk rokok maupun minuman beralkohol.
Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, Pemkot Malang meminta warga untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar, menggunakan produk bercukai resmi, dan melaporkan jika menemukan penjualan barang ilegal.
Upaya kolaboratif pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi peredaran produk ilegal yang masih terjadi di beberapa titik di Kota Malang.