
Kota Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar bedah buku karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., berjudul ‘Musyawarah (Syura), Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik’ pada hari ini. Karya ilmiah ini mengupas tuntas dinamika penyusunan undang-undang di Indonesia.
Penulis buku, Prof. Bambang Saputra, menjelaskan bahwa karya tersebut berakar dari penelitian disertasinya saat menempuh pendidikan doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung. Pasalnya, ia menyoroti carut-marut proses pembentukan undang-undang nasional sepanjang satu dekade terakhir.
Bambang mencermati banyaknya produk undang-undang buatan DPR yang langsung berujung pada uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi serta memicu gelombang demonstrasi. Oleh karena itu, ia menilai ada sumbatan besar dalam penyaluran partisipasi publik sebelum DPR mengesahkan suatu regulasi.
Selain itu, penelitiannya menemukan bahwa perwakilan masyarakat yang menerima dampak langsung suatu undang-undang sering kali tidak jelas. Maka dari itu, Bambang menawarkan solusi melalui filosofi teori musyawarah yang mengadopsi prinsip hukum Islam. Dengan demikian, proses penyusunan undang-undang dapat melibatkan pihak-pihak kompeten yang mampu menghadirkan solusi konkret bagi bangsa.

Pakar Hukum FH UB, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., mengapresiasi tinggi kedalaman materi buku tersebut. Sebab, pengalaman lapangan Bambang selama 18 tahun berhasil memberikan sudut pandang praktis sekaligus akademis untuk menutup ruang-ruang abu-abu dalam pembuatan regulasi.
Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., menilai buku ini sangat relevan di tengah pergeseran geopolitik global dari demokrasi menuju otokrasi. Bahkan, ia menegaskan bahwa budaya musyawarah merupakan identitas peradaban bangsa yang wajib memperkuat penyusunan kebijakan publik.
Sebagai langkah konkret, diskusi tersebut melahirkan lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia. Harapannya, wadah ini mampu menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dalam setiap rancangan regulasi pemerintah.