
Kabupaten Malang – Tim Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, petugas mengawasi ketat jalur distribusi Barang Kena Cukai. Oleh karena itu, aparat melindungi negara dari potensi kerugian besar. Selanjutnya, petugas melancarkan dua penindakan tegas selama sepekan terakhir.
Tepatnya, tim mendapat informasi penting pada Rabu sore (20/5/2026). Sebab, sebuah bus penumpang menuju Cirebon membawa paket mencurigakan. Kemudian, petugas menyusuri wilayah perbatasan Kabupaten Malang secara sigap. Hasilnya, aparat berhasil menghentikan bus tersebut di Jalan Raya Singosari.
Menariknya, tim menemukan 700 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Singkatnya, armada bus tersebut memuat sekitar 14.000 batang rokok bodong. Dengan demikian, petugas langsung membawa barang bukti menuju markas komando.

Di sisi lain, aparat kembali mendeteksi pergerakan sindikat pada Senin (25/5/2026). Berdasarkan pantauan, mobil penumpang hitam melintasi wilayah Kedungkandang secara mencurigakan. Lantas, petugas mengejar dan menghentikan mobil itu di Jalan Mayjen Sungkono.
Bahkan, tim menyita 10.200 bungkus rokok kretek mesin merek Marbol. Tentu saja, jumlah fantastis ini mencapai 204.000 batang rokok ilegal. Lebih lanjut, aparat langsung menggelandang sang sopir beserta barang bukti.
Menurut catatan, total nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp323.730.000. Sementara itu, potensi kerugian negara menyentuh angka Rp162.628.000. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, memberikan pernyataan resminya.
Menurutnya, institusinya akan terus memperkuat patroli rutin dan jaringan intelijen. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat berpartisipasi memerangi rokok ilegal. Mari kita ciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi negara!