
Kabupaten Malang – Kabupaten Malang kembali menorehkan capaian di bidang kebudayaan. Dua tradisi khas daerah, Kolok Goblok dan Bantengan Lereng Semeru, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Penyerahan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dilakukan kepada Bupati Malang HM Sanusi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam agenda resmi di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kota Malang, Minggu 22 Februari 2026.
Penetapan ini menjadi pengakuan negara atas eksistensi dan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Malang.
Kolok Goblok dikenal sebagai kuliner tradisional khas Poncokusumo yang memiliki nilai historis dan sosial di masyarakat lereng Semeru. Sajian ini tidak sekadar makanan, tetapi juga bagian dari identitas budaya lokal yang diwariskan secara turun temurun.
Sementara itu, Bantengan Lereng Semeru merupakan kesenian pertunjukan rakyat yang tumbuh di wilayah lereng Gunung Semeru. Seni ini memadukan unsur ritual, kekuatan simbolik, serta semangat kebersamaan warga dalam setiap pementasannya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa pelestarian budaya membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku seni, dan masyarakat. Warisan budaya tidak cukup hanya ditetapkan, tetapi harus dijaga keberlanjutannya.
Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan bahwa pengakuan ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Malang untuk terus merawat dan mengembangkan potensi budaya lokal agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Dengan penetapan tersebut, Kolok Goblok dan Bantengan Lereng Semeru menambah daftar Warisan Budaya Tak Benda dari Jawa Timur sekaligus memperkuat identitas budaya Kabupaten Malang di tingkat nasional.