
Kota Malang – Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti instruksi resmi dari Mabes Polri terkait penegakan etika dan kedisiplinan anggota. Melalui sosialisasi aturan internal, jajaran kepolisian daerah Malang ini menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh personel di lingkungan markas komando maupun saat menjalankan tugas dinas.
Kebijakan ketat ini merujuk langsung pada Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang terbit pada 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri. Selain itu, aturan ini mengikat seluruh jajaran, mulai dari pejabat utama, perwira, bintara, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran.

Pihak pimpinan menegaskan bahwa anggota yang terbukti melanggar ketentuan SE Kapolri tersebut siap menghadapi sanksi disiplin tegas. Oleh karena itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) menerima mandat penuh untuk menggelar penegakan ketertiban dan disiplin (gaktibplin) secara mendadak di seluruh unit kerja.
Sementara itu, penindakan ini tidak sekadar berfokus pada larangan merokok elektrik di area kantor semata. Bahkan, penegakan etika ini bertujuan menjaga citra institusi kepolisian yang bersih, profesional, serta mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang sehat di mata masyarakat.
Melalui pengetatan aturan berbasis legitimasi edaran resmi Kapolri ini, Polresta Malang Kota membuktikan komitmen dalam membina integritas internal. Dengan demikian, langkah nyata ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sosok pengayom hukum yang tertib dan berdisiplin tinggi.