
Kota Malang – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) memaparkan hasil riset ambang batas parlemen. Peneliti merilis kajian ilmiah ini pada Senin (31/8/2026). Dosen Jurusan Politik Wawan Sobari memimpin pemaparan data menyasar pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. Tim riset menolak usulan penetapan ambang batas parlemen menyentuh angka lima hingga tujuh persen. Mereka justru menawarkan angka 3,5 persen sebagai opsi moderat memajukan sistem demokrasi bangsa.
Wawan menerangkan rumusan rekomendasi tim akademisi merespons dinamika perpolitikan nasional. Peneliti UB merumuskan skema penerapan ambang batas secara bertahap. Akademisi mengusulkan batas 3,5 persen mengawal pelaksanaan Pemilu 2029. Selanjutnya, tim menyarankan penurunan angka mencapai 2,5 persen menyambut periode 2034 hingga 2039.
Wawan menjelaskan tujuan utama penyusunan rumusan batas aman perolehan suara tersebut. Peneliti berupaya menyeimbangkan kedaulatan pemilih sekaligus mencegah melayangnya suara sah warga negara. Pihak penyelenggara wajib memprioritaskan hak pilih masyarakat saat merancang aturan wakil rakyat. Penggabungan riset kualitatif dan survei nasional sukses menghasilkan instrumen moderat menjaga asas keterwakilan.
Lebih jauh, Wawan menekankan pentingnya pembentukan kodifikasi hukum bidang politik. Pemerintah perlu menyatukan aturan pemilu menggunakan sistem perundang-undangan terpadu. Pembuat kebijakan harus menyandingkan penataan ambang batas bersama formula besaran distrik daerah pemilihan. Penyelarasan berbagai regulasi politik pasti membangun tata kelola sistem presidensial secara lebih efektif.
Wawan turut memperingatkan bahaya pembentukan koalisi gemuk tanpa menyeimbangkan kekuatan pengawasan. Praktik politik tersebut berpotensi melemahkan fungsi kontrol anggota dewan mengawasi jalannya pemerintahan. Melalui riset ini, FISIP UB mendorong pembuat kebijakan segera membenahi sistem pemilihan umum. Penurunan ambang batas pasti membantu partai politik mengonversi lebih banyak suara sah mencetak kursi parlemen.