
Kota Malang – Setelah sekian lama tertunda, proses relokasi pedagang Pasar Gadang akhirnya resmi dimulai pada Rabu (1/4/2026). Sekitar 1.200 pedagang yang selama ini beraktivitas di sisi timur pasar mulai berpindah ke lokasi baru yang telah disiapkan.
Peninjauan langsung dilakukan oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., bersama Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.TP. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Pak Mbois ini mengapresiasi inisiatif para pedagang yang melakukan relokasi secara swadaya.
“Ini merupakan swadaya dari pedagang yang sangat saya apresiasi. Relokasi kali ini lahir dari inisiatif mereka sendiri setelah sekian lama rencana serupa selalu gagal dilaksanakan,” ujar Wahyu Hidayat usai merobohkan salah satu bangunan lama secara simbolis.
Wahyu menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari perpindahan hingga pembangunan lokasi baru, tidak menggunakan anggaran APBD Kota Malang. Pemerintah menargetkan proses pembersihan lahan lama tuntas dalam satu minggu agar perbaikan infrastruktur jalan dan optimalisasi jembatan menuju Terminal Hamid Rusdi segera dilaksanakan melalui dana hibah.
DPRD Ingatkan Prosedur Administrasi
Meski mengapresiasi langkah cepat ini sebagai solusi kemacetan di kawasan Gadang, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, memberikan catatan kritis terkait legalitas prosedur. Ia menekankan pentingnya kejelasan administrasi karena pembangunan ini melibatkan aset pemerintah namun menggunakan dana non-APBD yang nilainya ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
“Kami mengingatkan terkait mekanisme. Karena ini swadaya, DPRD belum menerima detail siapa yang menanggung biaya hingga status penghapusan barang milik daerah saat pasar lama dibongkar. Jangan sampai menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegas Trio.
Trio berharap pemerintah segera memperjelas status pengelolaan lokasi baru tersebut. Meski demikian, ia mengakui relokasi ini akan berdampak positif pada kelancaran arus lalu lintas di kawasan Malang Selatan yang selama ini menjadi titik kemacetan parah.