
Kabupaten Malang – Perum Jasa Tirta (PJT) I segera memberlakukan pengaturan ketat terhadap akses kendaraan di jalur puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang. Pasalnya, langkah ini merupakan upaya serius dalam mengamankan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Oleh karena itu, kebijakan tersebut diambil demi menjaga keberlangsungan infrastruktur strategis milik negara tersebut.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menjelaskan bahwa rencana ini merujuk pada imbauan Kementerian PU. Sebab, getaran dari kendaraan berat berisiko mengganggu alat pemantau sensitif bendungan. Bahkan, aktivitas kendaraan yang berlebihan dapat memicu degradasi struktur pada jalan inspeksi dan tubuh bendungan.
Saat ini, PJT I tengah memasuki masa sosialisasi yang berlangsung mulai April hingga Juli 2026. Selama periode tersebut, operasional pintu portal masih menggunakan ketentuan lama hingga 31 Juli 2026. Namun demikian, aturan baru akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Dalam aturan baru tersebut, kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak diperkenankan lagi melintas di jalur puncak Bendungan Lahor. Meskipun begitu, pengecualian tetap diberikan untuk kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian. Selanjutnya, kendaraan roda dua (R2) masih boleh melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi tertentu.

Sebagai bentuk kepedulian, PJT I memberikan pembebasan biaya bagi kelompok masyarakat tertentu. Misalnya, warga yang tinggal dalam radius ±2 kilometer, pelajar, serta pedagang sayur keliling dibebaskan dari tarif. Dengan demikian, aktivitas ekonomi warga sekitar diharapkan tidak akan terganggu oleh kebijakan ini.
PJT I menegaskan bahwa jalur tersebut sejatinya adalah jalan inspeksi, bukan jalan umum. Oleh karena itu, guna mendukung transparansi, sistem pembayaran kini beralih ke metode non-tunai melalui e-money. Singkatnya, langkah digitalisasi ini menjamin pengelolaan dana yang akuntabel untuk biaya pemeliharaan serta pengamanan aset nasional.