
Kabupaten Malang – Petugas Kantor Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai. Pasalnya, petugas mengendus pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal asal Provinsi Jambi. Oleh karena itu, aparat langsung mengawasi pergerakan paket tersebut menuju wilayah Malang Raya. Selanjutnya, petugas melakukan penindakan tegas pada sebuah gudang jasa ekspedisi Kecamatan Pakis.
Tepatnya, tim menggeledah gudang ekspedisi Jalan Komud Abd Saleh pada Kamis (28/5/2026). Sebelumnya, petugas menerima informasi intelijen melalui metode pelacakan siber sejak hari Rabu. Hasilnya, petugas menemukan lima belas koli paket berisi berbagai merek rokok tanpa cukai. Misalnya, aparat menyita tujuh ribu lima ratus bungkus rokok merek Manchester dan Platinum.
Tentu saja, seluruh barang bukti tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan cukai nasional. Akibatnya, petugas langsung membawa ratusan ribu batang rokok tersebut menuju kantor Bea Cukai. Menurut perhitungan, nilai total barang ilegal tersebut menyentuh angka 234 juta rupiah. Dengan demikian, operasi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar 119 juta rupiah.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J Pandores, memberikan pernyataan tegasnya. Menurut Pandores, peredaran rokok ilegal pasti merugikan negara dan merusak iklim usaha sehat. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran rokok tanpa cukai. Mari kita laporkan setiap indikasi pelanggaran hukum demi menjaga penerimaan negara!