
Kota Malang – Sebanyak 85 perwakilan karyawan dari 56 pabrik rokok terverifikasi di Kota Malang mengikuti pendampingan pelaporan data produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Kegiatan ini digelar Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang selama dua hari, sejak Kamis (05/02/2026).
Pendampingan tersebut menghadirkan empat narasumber dari berbagai instansi, mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Perindustrian, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepala Bidang Perindustrian Diskopindag Kota Malang, Dian Likos Amelia, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan pelaporan data produksi IHT merupakan agenda rutin tahunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaku industri memahami kewajiban pelaporan yang harus dilakukan setiap tiga bulan sekali.
“Setiap tiga bulan pelaku industri hasil tembakau wajib melaporkan data industrinya. Selama dua hari ini kami fokus pada sosialisasi tata cara pelaporan yang benar dan sesuai regulasi, terutama karena ada aturan baru terkait Sistem Informasi Industri Nasional,” ujar Dian saat ditemui di sela kegiatan hari kedua.
Menurutnya, pendampingan ini bertujuan mendorong ketertiban dan akurasi pelaporan data produksi IHT di Kota Malang. Materi yang diberikan mencakup alur pelaporan, mekanisme pengisian data, hingga pemahaman teknis agar laporan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dian juga mengungkapkan bahwa dari 56 pabrik rokok yang tercatat di Sistem Informasi Industri Nasional, baru 18 perusahaan yang tercatat tertib melaporkan data produksi secara berkala.
“Ini yang terus kami dorong. Data produksi IHT sangat penting karena terintegrasi langsung dengan Kementerian Perindustrian. Ketertiban pelaporan akan berdampak pada validitas data industri secara nasional,” jelasnya.
Kegiatan pendampingan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, S.Sos., MM. Peserta kegiatan didominasi staf administrasi pabrik rokok, dengan harapan seluruh pembaruan regulasi dan materi yang diterima dapat langsung diterapkan di masing-masing perusahaan.
Melalui pendampingan ini, Diskopindag Kota Malang berharap kepatuhan pelaporan data produksi IHT terus meningkat, sekaligus memperkuat basis data industri hasil tembakau yang akurat dan terintegrasi.