
Kota Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menghadirkan delapan dosen dari bidang keilmuan berbeda untuk menguliti akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui seminar bertajuk ‘Karhutla Dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara’ di Gedung Widyaloka FH UB, pihak kampus mendesak penanganan serius atas musibah tersebut.
Dekan FH UB Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pengabaian penanganan karhutla sama dengan merampas hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Oleh karena itu, Fakultas Hukum UB mendorong pemerintah pusat agar segera menetapkan status karhutla sebagai bencana nasional. Dengan demikian, pengerahan sumber daya skala besar mampu mempercepat pemulihan wilayah terdampak.

Dalam forum tersebut, para akademisi membedah karhutla secara komprehensif mulai dari aspek agraria oleh Daru Adianto, S.H., M.T., hingga tata negara melalui Dr. Dhia Al-uyun, S.H., M.H. Selain itu, persoalan ini turut dikaji dari sudut pandang administrasi negara oleh Dr. Istislam, S.H., M.H., hukum internasional oleh Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H., serta hukum bisnis oleh Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn.
Tidak ketinggalan, Prof. Dr. Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., meninjau kasus ini melalui hukum perdata, Dr. Siti Rohmah, S.H.I., M.H.I., via hukum Islam, serta Ardi Ferdian, S.H., M.Kn., dari ranah hukum pidana. Bahkan, diskusi yang dipandu Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., itu sukses memikat ratusan mahasiswa bertahan di lokasi hingga acara paripurna.
Ketua Panitia Ikaningtyas, S.H., LL.M., menambahkan bahwa sivitas akademika merumuskan rekomendasi kebijakan sebagai langkah jangka pendek sekaligus menyusun buku buah pemikiran jangka panjang. Maka dari itu, keterlibatan mahasiswa dalam forum ini membuktikan peran nyata mereka sebagai agen perubahan sosial yang peduli terhadap keselamatan bangsa.