
Kota Malang – Semeru Institute menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi ancaman serius terhadap demokrasi dan keselamatan masyarakat sipil.
Dalam pernyataannya, Semeru Institute menilai tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan serangan langsung terhadap perjuangan hak asasi manusia dan upaya kontrol publik terhadap kekuasaan negara.
Direktur Semeru Institute, Rian Takur, menyatakan peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil melalui cara-cara intimidasi dan kekerasan.
“Cara-cara represif seperti ini mengingatkan kita pada praktik kelam masa lalu. Metode intimidasi ala Orde Baru tidak lagi relevan dan tidak bisa diterapkan di era demokrasi hari ini. Justru semakin rakyat diancam, semakin besar pula gelombang perlawanan yang akan muncul,” tegas Rian.
Menurut Semeru Institute, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, termasuk para aktivis dan pembela hak asasi manusia. Aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Semeru Institute juga menekankan pentingnya mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik dugaan kekerasan yang dialami Andrie Yunus. Kegagalan dalam mengungkap kasus tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Jika negara tidak mampu atau tidak mau mengungkap siapa pelaku dan dalang dari kejahatan ini, maka bagi kami negara juga menjadi bagian dari kejahatan tersebut,” ujar Rian.
Lebih lanjut, Semeru Institute mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dibangun di atas rasa takut. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat sipil agar ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga.
Selain itu, Semeru Institute juga mengajak berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, akademisi, serta kelompok pro demokrasi untuk bersolidaritas mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap aktivis dan pejuang hak asasi manusia di Indonesia.