
Kota Malang – Wahyu Hidayat memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang Tahun 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp3.736.101,00. Kenaikan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Malang dalam kegiatan Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 yang digelar di Savana Hotel, Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti unsur Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari perwakilan pengusaha, asosiasi usaha, serikat pekerja, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Wali Kota Malang menegaskan bahwa penetapan UMK merupakan hasil pertimbangan matang yang melibatkan Dewan Pengupahan. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang.
Menurutnya, iklim kerja yang kondusif akan mendorong peningkatan produktivitas dan keberlanjutan dunia usaha. Kota Malang yang memiliki banyak perusahaan membutuhkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan bisnis.

Kenaikan UMK ini juga disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Wali Kota menilai kebijakan tersebut seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan.
Ia mengajak para pengusaha untuk melihat kenaikan UMK sebagai upaya memotivasi pekerja agar lebih produktif dan loyal. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga kembali kepada perusahaan dalam bentuk kinerja yang lebih baik.
Kepada para pekerja, Wali Kota Malang berpesan agar kenaikan UMK disikapi secara positif sebagai dorongan untuk meningkatkan etos kerja, komitmen terhadap perusahaan, serta kualitas hidup secara berkelanjutan.
Di akhir sambutannya, Wali Kota meminta seluruh pihak menjadikan penetapan UMK Kota Malang Tahun 2026 sebagai pedoman bersama yang dilaksanakan secara konsisten demi kepentingan bersama.