
Kabupaten Malang – Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai ilegal. Pasalnya, mereka sukses mencegat pengiriman ratusan kilogram Tembakau Iris (TIS) tanpa pita cukai. Oleh karena itu, petugas langsung mengamankan barang bukti beserta sarana pengangkut pada Minggu malam (17/5/2026).
Penindakan ini bermula dari laporan intelijen mengenai pergerakan sebuah mobil penumpang berwarna silver metalik. Sebab, tim intelijen mencurigai kendaraan tersebut mengangkut tembakau ilegal menuju luar wilayah Malang. Selanjutnya, tim patroli darat segera merespons laporan dengan menyusuri jalur distribusi kawasan perbatasan.
Berbekal analisis profil, petugas berhasil mengidentifikasi target yang tengah melaju di ruas Tol Malang-Pandaan. Kemudian, tim mengejar dan menghentikan laju mobil tersebut tepat di Exit Tol Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tentu saja, petugas langsung memeriksa seluruh muatan di dalam kendaraan mencurigakan itu.
Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan 9 karung tembakau iris seberat 347.500 gram tanpa kemasan eceran. Bahkan, petugas memastikan muatan senilai Rp95.910.000 tersebut sama sekali tidak memiliki kelengkapan dokumen cukai. Oleh sebab itu, petugas segera membawa sopir dan barang muatan menuju Kantor Bea Cukai Malang.

Melalui operasi ini, institusi berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara sebesar Rp10.425.000. Di sisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, memberikan pernyataan tegas terkait penindakan tersebut. Menurutnya, penerimaan negara dari sektor cukai sangat berguna untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah.
“Peredaran barang ilegal ini pasti merugikan negara dan mengurangi manfaat bagi masyarakat luas,” tegas Johan. Dengan demikian, operasi penindakan ini berperan vital dalam menjaga iklim usaha yang adil. Singkatnya, Bea Cukai berkomitmen penuh memberantas peredaran barang ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat umum.