
Kota Malang – Komisi B DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang. Pasalnya, mereka harus segera menindaklanjuti kerja sama pengelolaan Velodrome. Tentu saja, penyelesaian masalah ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, anggota dewan menyampaikan rekomendasi ini saat kunjungan kerja. Tepatnya, rombongan mendatangi kantor BPKAD Provinsi Jawa Timur. Bahkan, Kepala Disporapar dan perwakilan BKAD Kota Malang turut mendampingi.
Selanjutnya, mereka membahas kejelasan administrasi dan pengelolaan aset Velodrome. Berdasarkan catatan, Pemerintah Kota Malang mengklaim kepemilikan lahan Velodrome. Sementara itu, Dispora Provinsi Jawa Timur memiliki data berbeda. Sebab, mereka mendaftar bangunan Velodrome sebagai aset provinsi sejak 2020.

Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, merespons kondisi pelik ini. Oleh karena itu, kedua pemerintah daerah wajib menjalin komunikasi konkret. Menurut Bayu, perbedaan pencatatan aset tidak boleh menghambat pemanfaatan fasilitas. Sebab, area olahraga ini memiliki nilai strategis bagi pembinaan atlet.
Faktanya, Velodrome menjadi sarana penting bagi cabang balap sepeda. Selain itu, atlet sepatu roda rutin menggunakan fasilitas tersebut. Dengan demikian, kejelasan status pengelolaan akan memberikan jaminan kepastian. Misalnya, pemerintah bisa merawat fasilitas dan menyusun program pembinaan atlet.
Oleh sebab itu, DPRD merekomendasikan perumusan pola kerja sama pengelolaan. Harapannya, kemajuan olahraga Kota Malang dan Jawa Timur makin pesat. Mari kita dukung optimalisasi fasilitas ini demi kemaslahatan masyarakat luas!