
Kota Batu – Seni Sanduk resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Sertifikat penetapan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia diterima Wali Kota Batu Nurochman melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu 22 Februari 2026.
Penetapan ini menjadi hasil proses pengusulan yang berlangsung hampir tujuh tahun oleh Pemerintah Kota Batu bersama para pelaku seni.
Bagi masyarakat Kota Batu, Sanduk bukan sekadar tarian. Kesenian ini tumbuh dari tradisi masyarakat pendatang asal Madura yang kemudian berakulturasi dengan budaya lokal Batu. Seiring waktu, Seni Sanduk menjadi bagian identitas komunal yang hadir dalam berbagai perayaan di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu.
Sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Seni Sanduk masuk dalam kategori kekayaan budaya non fisik yang mencakup seni pertunjukan, tradisi, ritus, hingga praktik budaya yang diwariskan lintas generasi.
Status WBTb tingkat nasional memberikan perlindungan hukum melalui pendataan resmi negara. Selain itu, pengakuan tersebut membuka peluang penguatan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Budaya yang telah tersertifikasi dinilai memiliki daya tarik lebih kuat sebagai atraksi wisata.

“Alhamdulillah, menyusul kesenian Bantengan dan Jaran Kepang yang sudah diakui sebelumnya, kini Seni Sanduk menyandang status WBTb nasional. Ini adalah bukti bahwa ekspresi budaya kita diakui dan sejajar dengan kekayaan budaya nasional lainnya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Batu berkomitmen memperkuat regenerasi pelaku seni, memperbanyak ruang pertunjukan, serta memasukkan Seni Sanduk dalam agenda promosi pariwisata daerah.

“Pemerintah Provinsi berkomitmen bekerja sama dengan kabupaten atau kota untuk memastikan warisan ini tidak hanya berhenti di sertifikat, tetapi memberikan dampak sosial dan ekonomi yang nyata,” tegas Khofifah.
Dari kalangan pegiat budaya, Muhammad Anwar yang tergabung dalam Dewan Kebudayaan Kota Batu, Ketua Komite Ekraf Agrokreatif, sekaligus Direktur Cultural and Heritage Activation Indonesia Creative Cities Network menyambut baik pencapaian tersebut.
“Penetapan Seni Sanduk sebagai WBTb adalah kemenangan bagi para seniman akar rumput yang tak lelah menjaga napas kebudayaan Kota Batu. Namun, kita harus ingat bahwa sertifikat ini jangan sampai hanya menjadi pajangan administratif. Sebagai dewan kebudayaan dan pelaku ekraf, kami menagih komitmen nyata dari pemerintah untuk membangun ekosistem yang sehat. Kita butuh realisasi infrastruktur Laboratorium Kebudayaan agar regenerasi berjalan sistematis, bukan sekadar menunggu kesadaran generasi muda. Selain itu, pembenahan infrastruktur dan ruang ekspresi yang layak, seperti lokasi pengganti Gedung Kesenian Mbatu Aji yang telah ditutup harus segera dituntaskan. Pelestarian WBTb membutuhkan intervensi kebijakan, pendampingan ekonomi kreatif, dan perlindungan yang nyata, bukan sekadar selebrasi sesaat,” kata Muhammad Anwar.
Dengan penetapan ini, Seni Sanduk menambah daftar Warisan Budaya Tak Benda dari Kota Batu setelah Bantengan dan Jaran Kepang. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjadikan momentum ini sebagai pijakan membangun ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi Kota Batu sebagai destinasi wisata berbasis budaya di Jawa Timur.